Dari sekian banyak jenis barang ilegal yang berhasil ditegah petugas
bea cukai dalam beberapa bulan terakhir, tegahan pakaian bekas
impor menjadi salah satu yang menarik. Pada 2 Agustus lalu
petugas menegah 1561 bal pakaian bekas asal Malaysia yang
masuk melalui Pelabuhan Branta di Pamekasan, Madura (WBC
edisi 418, September 2009, hal. 22). Tidak lama setelah itu, pada 26 Agustus
petugas kembali berhasil menegah pakaian bekas, juga asal Malaysia, di
Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi, Jawa Timur (WBC edisi 419, Oktober
2009, hal. 46). Kali ini pakaian bekas yang coba diselundupkan sebanyak 2160
bal atau kira-kira setara dengan 1 juta potong pakaian!
Mungkin saja dua peristiwa tangkapan yang berdekatan tersebut, terjadi
karena memanfaatkan momen lebaran pada bulan September dimana produkproduk
seperti pakaian pasti diburu konsumen, apalagi bila harganya murah.
Namanya pakaian bekas, pasti dijamin murah. Tapi jangan salah, sekalipun
bekas, peminatnya ternyata sangat banyak. Pertimbangannya bukan melulu
karena harganya yang murah, tapi juga kualitas bahan serta model ternyata
lumayan bagus, tidak kalah dengan display manequinn yang ada di mal atau
plaza. Kalau beruntung bahkan bisa dapat produk bermerk dunia dengan
harga kaki lima. Siapa yang tidak ngiler bisa membawa pulang t-shirt, kemeja
atau celana orisinil merk Levis, Zara, Mango, Esprit, atau GAP dengan rentang
harga 15 – 50 ribu. Peminatnya tidak hanya kalangan menegah ke bawah,
beberapa liputan media cetak dan online menyebutkan kalangan atas
termasuk artis sekalipun ikut berburu di pasar pakaian bekas.
Pakaian bekas impor yang dijual di wilayah Sumatera, seperti di Tanjung
Balai, Dumai, hingga Medan, didatangkan dari Malaysia. Di Medan, menurut
Kompas.com, pakaian bekas impor dikenal dengan sebutan Monza. Istilah ini
mengacu pada satu tempat bernama Monginsidi Plaza yang disingkat menjadi
monza. Namun, sejak pemerintah melarang masuknya barang bekas ini pada
tahun 2002, pasarnya terpencar di sejumlah tempat di Medan. Di kota Manado,
pakaian bekas impor yang kabarnya dibawa dari Filipina, dikenal dengan
sebutan cabo, singkatan dari cakar bongkar. Istilah ini mengacu pada kondisi
ketika pembeli mencari pakaian yang ditumpuk dengan cara mencakar dan
membongkarnya. Di Jakarta, entah apa sebutannya, tapi sentra pakaian bekas
impor yang terkenal ada di Pasar Inpres Senen.
Pemerintah melalui Keputusan Menperindag pada 2002 telah melarang
impor pakaian bekas. Alasannya, selain masalah sanitasi dan higienis, impor
ini juga mengancam kelangsungan industri tekstil dalam negeri. Meski telah
dilarang, permintaan pakaian bekas impor tetap tinggi sehingga upaya
pemasukannya terus dilakukan dengan berbagai cara.
Bea cukai sejak tahun 2002 telah berkali-kali menegah impor pakaian
bekas. Pengawasan laut beserta pengawasan darat terus ditingkatkan.
Persoalannya adalah, tidak mudah mengawasi perairan laut Indonesia yang
begitu luas. Seperti tertulis dalam laporan utama edisi ini, sarana dan
prasarana serta sdm yang dimiliki bea cukai berbanding terbalik dengan
wilayah pengawasan laut di Indonesia yang sangat luas. Padahal jalur laut
menjadi jalan yang digunakan para penyelundup membawa masuk pakaian
bekas impor, termasuk barang larangan dan pembatasan lainnya.
Petugas BC tentunya sudah berusaha semaksimal mungkin
mengawasi pemasukan ilegal pakaian bekas. Kalaupun kenyataannya
pakaian bekas impor tetap beredar bebas di pasaran, tinggal sekarang
kembali kepada keputusan masyarakat sebagai konsumen, apakah mau
membeli barang bekas ?
Lucky R. Tangkulung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar